Dilihat dari
keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan
daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa
2. Kopersai sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi
primer yang telah berbadan hukum
Jenis Koperasi di Indonesia
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan
barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen
barang-barang tertentu
Koperasi
Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang
hasil produksi dari konsumen kepada produsen
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan
meminjamkan uang kepada anggotanya
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha,
misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara
bersamaan
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau
memberikan pelayanan kepada masyarakat
Permodalan
Koperasi
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967) • Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut UU no.25 tahun 1992
koperasi ialah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Alat
pendemokrasi ekonomi
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping
itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana.
Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang
menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah
miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya
yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Pengertian Koperasi
Secara
harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata :
- Co = bersama
- Operation = bekerja
Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan
dan tujuan yang sama.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat
saling tolong menolong.
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat
menjadi anggota.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang member
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
Pada dasarnya
orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan
paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Manusia (orang)
lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada
persaingan.
Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang
daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut
pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office
(ILO)
Menurut
ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together
to achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable
contribution of the
capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas
terdiri dari unsur unsur berikut :
Kumpulan orang
orang
Bersifat
sukarela
Mempunyai tujuan
ekonomi bersama
Organisasi usaha
yang dikendalikan secara demokratis
Kontribusi modal
yang adil
Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan
siap untuk menolong
Adalah suatu
usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal
cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
Suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya
“ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan
untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Tiap anggota
mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota
lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Anggota membayar
simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam
modal dari luar.
Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai
dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
SHU ( Sisa Hasil
Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h.Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi
- Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis
Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
koperasi adalah
suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi
diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja
untuk kemanfaatan mereka sendiri
praktek usahanya
sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
Koperasi adalah
suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
Koperasi bukan
perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri
dari :
Solidaritas
Individualitas
Menolong diri
sendiri
Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic
commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaranbarang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya.
E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik,
sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri
teknologi informasi
melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis(e-business) yang berkaitan dengan transaksi
komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain
management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online
marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik(electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang
atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business
lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga
pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll.
Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdataatau pangkalan data(databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non
komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran
untuk e-dagang ini.
E-dagang
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali
banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu
halaman-web (website). Menurut Riset Forrester,
perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003.
Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel
online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat
diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Faktor kunci sukses dalam e-commerce :
Menyediakan
harga kompetitif.
Menyediakan
jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
Menyediakan
informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
Menyediakan
banyak bonus seperti kupon,
penawaran istimewa, dan diskon.
Memberikan
perhatian khusus seperti usulan pembelian.
Menyediakan
rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan
lain-lain.
Mempermudah
kegiatan perdagangan.
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan
dengan e-commerce :