BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia—yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan—menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hukum Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan Negara
Setiap warga negara RI harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa : “Meningkatakan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembanguna bangsa”
e. Kompetensi yang Diharapkan
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu : “Memahami,menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa, dam sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
· Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
· Teori Terbentuknya Negara
ü Teori Hukum Alam
ü Teori Ketuhanan
ü Teori Perjanjian
· Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
· Unsur Negara
ü Bersifat Konstitutif
ü Bersifat Deklaratif
· Bentuk Negara
ü Negara Kesatuan (Unitary State)
ü Negara Serikat (Federation)
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga pedamaian dunia karena kehidupan di NKRi tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses tersebut adalah sbb :
· Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
· Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
· Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasatrnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah di amanatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinaggal di Indonesia, mengakui Inonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI, dan disahkan oleh UU sebagai warga negara.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan UU.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU Pasal 31 ayat (2).
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 UUD 1945 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan yang lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial.
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
· Bentuk Demokrasi
ü Pemerintahan Monarki
ü Pemerintahan Republik
· Kekuasaan Dalam Pemerintahan
ü Kekuasaan Legislatif
ü Kekuasaan Eksekutif
ü Kekuasaan Federatif
· Pemahaman Demokrasi di Indonesia
ü Adanya 3 sistem kepertaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai
ü Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
ü Hubungan antar pemegang kekuatan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif
· Prinsip Dasar Pemerintahan RI
ü Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum
ü Pancasila sebagai tata urut peraturan perundang-undangan R
· Beberapa Rumusan Pancasila
ü Rumusan Mr. Muhammad Yamin
ü Rumusan dalam Piagam Jakarta
ü Rumusan Ir. Soekarno
ü Rumusan dalam Preambule UUD RIS
· Struktur Pemerintahan RI
ü Badan Pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
ü Hal Pemerintah Pusat
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat dikatakan sebagai pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang HAM merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarkat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah, Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-Cita dan Ideologi Negara
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatn Indonesia
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi